"Menurut saya tidak bisa dikatakan anggota DPR malas kalau setiap persidangan tidak memenuhi kourum misalnya pasti ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Tapi pada kesimpulannya anggota DPR harus bisa membagi waktu,"tutur Tjahjo.
Hal ini disampaikan Tjahjo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal keluhan Ketua DPR soal absensi, prinsipnya semua dikembalikan kepada kesadaran anggota DPR yang bersangkutan. Karena anggota DPR bukan pegawai atau anak buah yang ada sanksi. Anggota DPR adalah politisi yang mana terikat tatib DPR, disiplin, dan sanksi moral masyarakat secara terbuka," tutur Tjahjo.
Menurut Tjahjo memang masih adanya anggota DPR yang absen dalam setiap persidangan karena memang anggota DPR tersebut malas hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Namun jadwal persidangan DPR masih tumpang tindih, perlu adanya perencanaan agenda rapat yang terpadu termasuk kunjungan kerja yang kebanyakan dilaksanakan pada hari persidangan.
"Aggota DPR adalah petugas partai bukan pegawai DPR yang harus 24 jam harus di gedung DPR, kadang ada penugasan partai. Ada yang izin atau memang ada keperluan keluarga," tuturnya.
Namun kritik masyarakat memang diperlukan. Agar anggota DPR yang membolos tanpa alasan jelas diberi sanksi.
"Hari pengambilan keputusan DPR yang wajib anggota DPR hadir, kalau tidak jadir tanpa alasan yang jelas bisa kena sanksi oleh fraksi dan BK DPR. Saran dan kritik masyarakat oleh kami sebagai anggota DPR kita jadikan forum evaluasi baik fraksi maupun masing-masing anggota DPR dan siap dikritik asla objektif," tandasnya.
(van/ndr)











































