Sidang kali ini harusnya sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Namun, sampai pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai. Hal ini membuat kuasa hukum terdakwa, Lutfi Hakim berang.
"Sidang hari ini agendanya meminta keterangan dari saksi, yaitu istri almarhum Irzen, Anggit Saputra (petugas security Citibank di Menara Jamsostek) dan Achmad Syauki (internal collector di Citibank). Saksinya sama seperti sidang minggu lalu, Kamis (24/11) lalu. Seharusnya jam 10 sudah mulai, tapi sekarang belum dimulai juga," kata Lutfi di PN Jakarta Selatan Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Kekesalan Lutfi semakin bertambah ketika melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja tiba pukul 11.00 WIB. Ia menilai sikap JPU tidak serius menangani kasus ini.
"Kami sudah siap dari sebelum pukul 10.00 WIB, tapi sampai sekarang belum dimulai. Kami kecewa karena JPU sepertinya tidak serius menangani kasus ini. JPU saja baru sampai pukul 11.00 WIB, terdakwa juga baru sampai pukul 11.00 WIB, tapi sidang belum dimulai juga, bahkan terdakwa datangnya terlambat," cetusnya.
Keterlambatan ini bukan yang pertama kali. Sehingga wajar tim kuasa hukum merasa kesal.
"Pada sidang yang kemarin juga sama. Jadwal pukul 10.00 WIB baru mulai setengah 12 dan selesai jelang Magrib," keluhnya.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Subyantoro, Didik Setyo Handono dan Maman M Ambari. Sebelumnya diketahui, kelima terdakwa penganiaya Irzen Octa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kelimanya dikenai dakwaan berlapis mengenai perampasan kemerdekaan seseorang dan penganiayaan yang berakibat pada kematian, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Kelima terdakwa tersebut, yakni Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton, dan Donald Harris. Para terdakwa merupakan karyawan pada PT Fanismasyara Prima dan PT Taketama Star Mandiri, yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penagihan hutang mewakili Citibank.
(lia/nwk)











































