Namun karena kesaksian belum lengkap, sidang ditunda hingga sepekan. "Sidang ditunda seminggu lagi guna mendengarkan tambahan keterangan saksi," kata Ketua MKH, Imam Soebechi dalam sidang di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, (29/11/2011).
Dalam sidang MKH siang ini, dihadirkan saksi pelapor, Esmond Balibo. Dalam keterangannya, Esmond mengaku pernah meminta Jonlar Purba meringankan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sayang, Esmond tidak pernah melihat sendiri kapan penyerahan uang tersebut. Dia hanya mendengar dari terdakwa bahwa pernah memberikan sejumlah uang. Menanggapi keterangan saksi ini, Jonlar membantah. Dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan Esmond di pemancingan.
Seperti diketahui, Jonlar Purba saat di PN Wamena, Papua menangani kasus illegal logging. Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar Purba memutus terdakwa bersalah dengan saksi penjara selama 1 tahun. Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut. Mereka berharap pelaku tidak diberi sanksi hukum.
Salah seorang pemuka masyarakat, Pendeta Esmon kemudian melaporkan hakim Jonlar Purba ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan telah menerima suap senilai Rp 125 juta.
(asp/nwk)










































