Disebut-sebut Terima Rp 125 Juta, Hakim Jonlar Purba Terancam Dipecat

Disebut-sebut Terima Rp 125 Juta, Hakim Jonlar Purba Terancam Dipecat

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 11:46 WIB
Disebut-sebut Terima Rp 125 Juta, Hakim Jonlar Purba Terancam Dipecat
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Papua, Jonlar Purba disebut-sebut menerima uang Rp 125 juta dari pihak berperkara kasus illegal logging. Alhasil, hakim yang kini bertugas di PN Bale Bandung, Jawa Barat terancam dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Namun karena kesaksian belum lengkap, sidang ditunda hingga sepekan. "Sidang ditunda seminggu lagi guna mendengarkan tambahan keterangan saksi," kata Ketua MKH, Imam Soebechi dalam sidang di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, (29/11/2011).

Dalam sidang MKH siang ini, dihadirkan saksi pelapor, Esmond Balibo. Dalam keterangannya, Esmond mengaku pernah meminta Jonlar Purba meringankan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah bertemu Purba di kolam pemancingan dekat rumah Purba. Saya bilang kalau bisa terdakwa diringankan atau dibebaskan," kata Esmond.

Namun sayang, Esmond tidak pernah melihat sendiri kapan penyerahan uang tersebut. Dia hanya mendengar dari terdakwa bahwa pernah memberikan sejumlah uang. Menanggapi keterangan saksi ini, Jonlar membantah. Dirinya mengaku tidak pernah bertemu dengan Esmond di pemancingan.

Seperti diketahui, Jonlar Purba saat di PN Wamena, Papua menangani kasus illegal logging. Bersama dua majelis hakim lainnya, Jonlar Purba memutus terdakwa bersalah dengan saksi penjara selama 1 tahun. Namun putusan tersebut ditentang tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh agama di wilayah tersebut. Mereka berharap pelaku tidak diberi sanksi hukum.

Salah seorang pemuka masyarakat, Pendeta Esmon kemudian melaporkan hakim Jonlar Purba ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan telah menerima suap senilai Rp 125 juta.

(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini