"Kelalaian, sudah jelas kan. Rumusannya pasal 359 dan 360, kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo, kepada wartawan di pusat Posko Tim Pengendali Operasi Evakuasi yang berlokasi di sekitar ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara, Jl Wolter Monginsidi, Tenggarong, Selasa (29/11/2011) siang.
"Sita dokumen yang pasti ada. Itu kan fakta hukum, penelusurannya jalan terus. Cuma siapa sekarang yang bertanggung jawab, fakta hukumnya sedang kita proses," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam proses pembangunan jembatan sejak awal hingga proses pengerjaan perbaikan beberapa saat sebelum ambruk, dimintai keterangan oleh tim penyidik.
"Semua kita periksa terkait keterkaitannya dengan jembatan. Dari dokumen awal sampai adanya pekerjaan (perbaikan jembatan)," terang Bambang.
Masih menurut Bambang, penyidik belum ada satu pun menaikkan status hukum pihak-pihak yang diperiksa terkait insiden jembatan ambruk.
"Kita belum ada tetapkan status. Masih kita kumpulkan, kalau lengkap kita analisis, baru kemudian kita tentukan (status hukum)," sebut Bambang.
Seperti diberitakan, Jembatan Kutai Kartanegara yang menghubungkan 2 wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kecamatan Tenggarong, ambruk pada Sabtu (26/11/2011). Akibat dari insiden jembatan yang masih berusia 10 tahun itu, 18 orang meninggal dunia.
Menteri PU Djoko Kirmanto yang juga tiba di lokasi menyebut ambruknya jembatan tersebut terbilang langka mengingat jembatan tersebut masih berusia 10 tahun. Upaya pencarian korban pun masih terus dilakukan hingga saat ini dengan melibatkan tim SAR gabungan.
(anw/anw)











































