"Kalau hukuman sosial, mereka dipekerjakan di kebun kelapa sawit dan karet. Hasilnya, seperempat bagi mereka dan tiga perempat untuk membayar kerugian negara," kata Abdullah sebelum uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011).
Ia pun mencontohkan bila koruptor tersebut melakukan illegal logging, maka kerugian APBN dan APBD juga akan dihitung. Koruptor itu pun harus bekerja hingga utangnya semua terbayar dan baru bisa dilepaskan. Hal ini lebih efektif ketimbang membuat kebun koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hehamahua mengatakan, harus ada batas waktu dalam menjalankan hukuman tersebut. Selama bekerja di kebun sawit itu, tak boleh ada alat komunikasi yang diberikan kepada koruptor.
"Hanya boleh ditemui petugas, dia berkebun disitu sehingga pulau itu bermanfaat," usulnya.
(feb/gus)










































