Denda Rp 28 Miliar bagi Eks Pilot Lion Air Keterlaluan!

Denda Rp 28 Miliar bagi Eks Pilot Lion Air Keterlaluan!

- detikNews
Selasa, 29 Nov 2011 09:28 WIB
Denda Rp 28 Miliar bagi Eks Pilot Lion Air Keterlaluan!
Jakarta - Bekas pilot Lion Air, Prayudi Budi Swasono dihukum harus membayar denda sebesar Rp 28 miliar kepada Lion Air. Prayudi dihukum karena mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerjanya habis.

Mendapati putusan ini, pilot senior Garuda Indonesia, Monator Napitupulu mengaku sangat kaget. "Itu keterlaluan. Itu kebangetan. Dari mana hitung-hitungannya sampai Rp 28 miliar?" kata Monator saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/11/2011).

Menurut Monator, jumlah tersebut sangat tinggi. Perhitungan bagaimana pun, sangat tidak masuk akal. "Kalau biaya pendidikan US$ 10 ribu, anggaplan Rp 100 juta, itu berapa kali lipatnya hingga dapat Rp 28 miliar? Kalau dihitung dari sisa jam terbang yang harus dia laksanakan, tinggal dihitung, tetap tidak sampai hitungan Rp 28 miliar," beber Monator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengantisipasi berbagai jebakan dalam kontrak, dirinya selalu mewanti-wanti para pilot untuk membaca secara seksama kontrak kerja. Jangan sampai salah pilih dan salah langkah. Kontrak kerja dengan sistem pinalti memang lumrah di berlakukan di beberapa maskapai penerbangan. Namun jika dendanya Rp 28 miliar, maka Prayudi harus menggugat balik.

"Bisa menggugat balik, kenapa Rp 28 miliar? Dari mana jalannya," tegas Montor.

Sebelumnya, Lion Air melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Prayudi yang dilayangkan pada 14 Juni 2011. Namun, hingga putusan dibacakan sang pilot tidak pernah merespons panggilan pengadilan. Maka majelis hakim memutuskan meneruskan perkara ini sampai dengan putusan verstek.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim PN Jakpus menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.





(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads