"Karena itu dari APBN harusnya dibuka ke publik, uang itu digunakan untuk apa saja," pinta Koordinator Divisi Politik ICW, Ade Irawan saat dihubungi detikcom, Selasa (29/11/2011).
Menurut Ade, tertutupnya parpol memberikan laporan keuangan menunjukan buruknya tata kelola di dalam internal partai. Sangat memprihatinkan mengingat banyak pejabat publik yang berasal dari partai politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kata Ade, partai yang sudah berbadan hukum sudah sewajarnya memberi laporan penggunaan dana APBN. Program-program parpol juga harus jelas untuk menyerap dana tersebut.
"Dana APBN itu seharusnya digunakan untuk kepentingan penguatan pendidikan kader, jangan diselewengkan," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rizal Djalil, menjelaskan 9 parpol di DPR mendapat total Rp 9,1 miliar per tahun dari dana APBN.
(did/mok)










































