Didakwa Perkara Pidana, EO Ulang Tahun Nilai Jaksa Salah Alamat

Didakwa Perkara Pidana, EO Ulang Tahun Nilai Jaksa Salah Alamat

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 23:53 WIB
Jakarta - Duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan penggelapan dan penipuan, terdakwa Jack Lapian menyebut dakwaan jaksa salah alamat. Kasus pelanggaran kontrak kerja terkait perayaan ulang tahun seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana.

"Ini murni perkara perdata tetapi oleh polisi dan jaksa diarahkan ke pidana. Ada apa ini? Karena ini perbuatan melanggar kontrak kesepakatan antara klien kami dengan pelapor," kata Monang Pakpahan, pengacara Jack Lapian kepada detikcom, Senin (28/11/2011).

Menurut Monang, sejak terjadi kesepakatan untuk merayakan pesta anak dari Permata Beladona di Second Floor Kemang, Permata telah mentransfer sejumlah uang kepada Jack. Lalu uang itu dibuat membayar uang muka sewa tempat. Namun, karena sesuatu hal, acara itu ada perubahan yakni mengenai lokasi, namun acara tetap terlaksana dengan EO dari yang dikelola Jack Lapian yakni Indoclubers.

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa kami yang dirugikan, kok bisa Jack yang menjadi terdakwa. Ini ada apa di pihak kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya dari Polsek Mampang sudah mengarahkan bahwa ini kasus perdata, bukan pidana. Acara tetap berlangsung dengan EO yang sama Indoclubbers.com, Jack Lapian selaku pendiri, pemilik dan pengelola," imbuh Monang.

Sebelumnya, pihak pelapor menyatakan Jack kabur 2 hari sebelum hari H ulang tahun anak dari Permata Beladona yang masih berusia 11 tahun. "Kerugian materil, secara nominal tidak seberapa. Namun ini membuat semuanya repot dan membuat moral klien kami kalut. Ibunda Permata harus mencari EO baru dan itu sangat merepotkan," kata pengacara korban, Oie Joeli Selasa (8/11) lalu.

Rencananya, kasus ini akan kembali didengar Rabu lusa (30/11) untuk mendengar keterangan saksi pelapor di depan majelis hakim Andi Risa Jaya di PN Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Jack dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.


(did/mok)


Berita Terkait