MA Bebaskan Terdakwa Sisminbakum Yohanes Waworuntu

MA Bebaskan Terdakwa Sisminbakum Yohanes Waworuntu

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 20:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi sisminbakum, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu. Dengan putusan PK ini, Yohanes bisa merasakan lepas dari segala tuntutan hukum seperti mantan Dirjen AHU Depkumham, Romli Atmasasmita.

"Informasinya benar sudah putusan, perkara ini sudah sejak Jumat lalu disidangkan, lalu putusannya dibacakan hari ini, Senin (28/11), cuma putusannya kami belum tahu persis seperti apa. Kami hanya tahu amar putusannya saja 'kabul'," kata kuasa hukum Yohanes Waworuntu, Suwaryoso, saat dihubungi wartawan, Senin (28/11/2011).

Kendati demikian, Suwaryoso mengaku belum mengetahui petikan putusan itu selengkapnya. Pengabulan PK, lanjut dia, tidak diketahui persis apakah putusannya membuat Yohanes lepas dari segala tuntutan (onslaag) atau bebas murni (vrijspraak).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, bila majelis hakim tingkat PK mengambil alih memori PK yang dilayangkannya, menurut Suwaryoso, maka putusan majelis PK untuk Yohanes sama dengan putusan terhadap Romli.

"Dari memori PK yang saya buat tidak ada kerugian negara. Akses fee Sisminbakum bukan PNBP. Kalau itu dipakai berarti lepas dari tuntutan hukum seperti Pak Romli," kata Suwaryoso.

Suwaryoso menyatakan, PK yang diajukan Yohanes mendasarkan kepada putusan kasasi Romli dan mantan Dirjen AHU Syamsudin Manan Sinaga. Dua putusan kasasi itu menyebut keuntungan Sisminbakum tidak miliki negara tapi hanya dikuasai. Adapun Syamsudin mendapat hukuman hanya karena terbukti mengembalikan uang.

"Artinya Pak Syamsudin sempat menikmati uang yang dikuasai negara, ada korupsi," kata Suwaryoso.

Lebih jauh, Suwaryoso mengatakan, putusan PK Yohanes dijatuhkan oleh majelis yang dipimpin oleh Muhammad Taufik. Informasi ini didapatkan Suwaryoso sejak Jumat (25/11) lalu, saat PK Yohanes disidangkan.

"Namun putusannya baru dibacakan hari ini. Ketua majelisnya sama dengan yang melepaskan Pak Romli," ujar Suwaryoso.

"Kami akan segera meminta salinan petikan putusannya kepada MA,"

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan HAM, Romli Atmasasmita terkait korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). MA menyatakan Romli lepas dari segala tuntutan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara pada putusan kasasi yang dijatuhkan lebih awal, Yohanes dihukum penjara 5 tahun serta diminta membayar kerugian negara sebanyak Rp 378 miliar dari total kerugian negara kasus Sisminbakum sebesar Rp 420 miliar.

(asp/mok)


Berita Terkait