"Nah kami merasa bahwa seakan-akan ada ketidakrelaan kalau NasDem lahir di bumi Indonesia. Ada kesan Partai NasDem tidak boleh mendapat tempat di hati rakyat. Kami ini korban didzalimi, jadi apa yang harus kami lakukan, selalu ada yang menjegal ada lubang-lubang baru yang harus kami lewati," keluh Ketua Umum NasDem, Patrice Rio Capella kepada detikcom, Senin (28/11/2011).
Menurutnya NasDem telah mengikuti semua prosedur verifikasi parpol. Keterlambatan pengumuman parpol tentu salah Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian ia yakin masih ada pintu menuju pemilu 2014. Meskipun NasDem tak punya kekuatan di DPR untuk memperjuangkan melalui jalur polotik.
"Sampai hari ini kami menjadi parpol berbadan hukum. Artinya bahwa proses politik dari 2014 adalah bagian dari UU sekarang. Kalau kami mengikuti aturan itu pasti ikut pemilu 2014, jadi jangan dikembangkan ikut pemilu 2019," harap Rio.
Tentu harapan itu akan terjaga jika DPR dan Kemenkum HAM mau objektif. "Teman-teman di DPR, teman-teman di Kemenkum HAM mudah-mudahan masih berpikir sehat mewujudkan demokrasi yang lebih elegan. Mudah-mudahan ini bukan mencari alasan, termasuk memperpanjang ini kan tidak masuk akal. Apakah kita ini terlalu pintar sehingga perlu ditakuti?"lanjutnya.
Partai baru yang lolos verifikasi awal badan hukum parpol di Kemenkum HAM belum tentu mengikuti pemilu 2014. Karena verifikasi awal yang meloloskan Partai NasDem sudah melampuai batas waktu yang ditetapkan dalam UU.
Batas waktu verifikasi parpol ditetapkan oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Parpol peserta pemilu harus selesai diverifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu. Sementara saat ini NasDem yang lolos verifikasi awal sudah melewati masa 2,5 tahun sebelum pemilu, ditambah verifikasi peserta pemilu di KPU yang belum dimulai.
(van/mok)











































