"Saya sudah memutuskan dan menetapkan kenaikan UMP DKI dalam bentuk pergub yang telah saya tandatangani pagi ini, yaitu sebesar Rp 1.529.150," kata Fauzi Bowo di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP tahun 2011 yang besarnya Rp 1.290.000. Dengan jumlah tersebut, artinya UMP Jakarta tahun ini mengalami kenaikan sebesar 102,09 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2011 yang ditetapkan sebesar Rp 1.497.838.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foke begitu biasanya ia disapa mengatakan, besaran yang diputuskan Pemprov DKI ini telah memenuhi tuntutan para buruh. Kenaikan UMP Jakarta tahun 2012 ini telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI tentang UMP DKI 2012 yang telah ditandatangani Gubernur DKI dan Sekretaris Daerah DKI pada hari ini.
Peraturan ini berlaku untuk para pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun sebelum menikah. Dengan keputusan ini, dia meminta semua pihak untuk memaklumi.
"Setelah melihat peraturan berlaku, keputusan Dewan Pengupahan adalah sah. Sehingga kami bisa menetapkan UMP sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan dan para buruh," tambahnya.
Dalam pesan singkatnya, Forum Buruh DKI Jakarta juga mengapresiasi keputusan gubernur DKI Jakarta.
"Itu menandakan gubernur DKI paham betul akan kebutuhan minimum pekerja lajang di DKI," kata perwakilan dari Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Rusdi, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (28/11).
Ia menambahkan, forum buruh juga meminta para pengusaha mengikuti keputusan ini. Dengan adanya kenaikan ini, ia berharap adanya daya beli buruh di Jakarta semakin meningkat.
"Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan dunia usaha tetap terjaga," kata Rusdi.
(lia/vit)