Hukuman Soemino Ringan karena Banyak Terima Bintang Jasa

Hukuman Soemino Ringan karena Banyak Terima Bintang Jasa

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 18:59 WIB
Hukuman Soemino Ringan karena Banyak Terima Bintang Jasa
Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro. Padahal oleh jaksa penuntut umum, dia dituntut 5 tahun. Apa saja faktor yang meringankan hukuman Soemino?

Ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan menjelaskan, ada beberapa fakto yang membuat Soemino terhindar dari hukuman yang berat. Di antaranya adalah berbagai bintang jasa yang diterima selama menjabat sebagai pegawai negeri

"Terdakwa telah mengabdikan diri selama 35 tahun melalui jalur perkeretapiaan," kata Marsudin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).

Beberapa bintang jasa yang diterima adalah Satya Lancana Wira Karya tahun 1996, 1998, 2005 dan tahun 2006. Dia juga dianggp berhasil meningkatkan efisiensi pelayanan kereta api dan menghadirkan produk-produk kereta berkualitas seperti argo gede dan argo bromo.

"Terdakwa juga berlaku sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan," imbuhnya.

Sementara untuk hal-hal yang memberatkan Soemino, hakim menilai perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, mantan anak buah Hatta Rajasa itu juga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah terbukti dan hal-hal meringankan dan memberatkan tadi putusan dijatuhkan," terangnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai Soemino telah menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya Pihak-pihak tersebut adalah Maya Panduwinata sebesar Rp 1,98 miliar, Awing Asnawi Rp 1,392 miliar, Veronica Harijanti Rp 108,8 juta, Sumitomo Corporation sebesar Rp 1,89 miliar, KOG Jepang Rp 15 miliar.


(mad/ndr)


Berita Terkait