Divonis 3 Tahun, Soemino Pikir-pikir Ajukan Banding

Divonis 3 Tahun, Soemino Pikir-pikir Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 18:25 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro, divonis 3 tahun penjara. Menanggapi hal ini, dia menyatakan pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kami memohon untuk diberi kesempatan pikir-pikir Yang Mulia," kata Soemino yang mengenakan batik cokelat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).

Tim kuasa hukum Soemino saat ditanya hakim juga menyatakan pikir-pikor. Begitupun tim jaksa penuntut umum yang membutuhkan waktu untuk berpikir sebelum menyatakan sikap atas putusan.

"Kedua belah pihak pikir-pikir, jadi saya beri waktu seminggu untuk memutuskan," kata ketua majelis hakim Tipikor Marsudi Nainggolan.

Sebelumnya Soemino divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan vonis lima tahun bui.

Anak buah eks menteri perhubungan Hatta Rajasa ini dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang.

(mad/gun)


Berita Terkait