Jaksa Lawan Keberatan 3 Terdakwa Suap Kemenakertrans

Jaksa Lawan Keberatan 3 Terdakwa Suap Kemenakertrans

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 17:27 WIB
Jakarta - 3 Terdakwa kasus dugaan suap di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Dharnawati mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Menanggapi keberatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK tak banyak melakukan tanggapan karena semua keberatan sudah masuk dalam pokok perkara.

Nyoman yang menjabat sebagai Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) disidang terlebih dulu. Dalam tanggapannya, JPU Zet Tadong Allo memastikan keberatan Nyoman tak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan sah,โ€ kata Zet saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2011).

Zet menegaskan, poin-poin keberatan kuasa hukum Nyoman sudah masuk substansi perkara dan harus dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, dia meminta agar proses pengadilan tetap dilanjutkan.

Hal yang sama juga terjadi dalam persidangan terdakwa Dadong Irbarelawan. Tim jaksa yang diketuai oleh Muhammad Rum juga menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh pihak Dadong. Termasuk meminta pengusutan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain seperti Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acos, M Fauzi dan Danny Nawawi.

โ€œPeran pihak yang disebut masih harus dibuktikan di persidangan,โ€ ujar jaksa Rum.

Tidak hanya itu, JPU juga menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

โ€œKami mohon agar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Dharnawati dan menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan di sidang sebelumnya dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara,โ€ kata jaksa Dwi Aries.

Kasus ini bermula saat ketiga orang itu tertangkap tangan oleh KPK usai melakukan serah terima uang terkait pencairan dana PPID bidang transmigrasi di 19 Kabupaten tahun 2011 dengan total nilai Rp 500 miliar yang merupakan anggaran dari APBN-P tahun 2011. Mereka ditangkap di tempat-tempat yang berbeda.

(mad/gun)


Berita Terkait