"Menyatakan terdakwa Ir Soemino Ek Saputro MM terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiman dalam dakwaan subsidair tersebut," kata ketua majelis hakim Marsudi Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.
Soemino dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan 60 kereta hibah dari Jepang.
Sebelumnya Jaksa pada KPK menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mad/gah)











































