Bila wilayah Makkah semuanya adalah tanah haram (tanah suci/sakral), tidak demikian di Madinah, kota yang menginspirasi 'masyarakat madani'. Madinah terbagi dua seksi yaitu sebagian tanah haram, sebagian bukan. Tanah haram terlarang dimasuki oleh non-Muslim. Batas antara kedua seksi itu ditandai dengan gate dari segala penjuru mata angin bertuliskan "start of haram area" tersebut.
Batas tanah haram di Kota Nabi sempat menjadi perbincangan kalangan ulama dan cendekiawan di Arab Saudi setahun silam. Muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama di daerah perbatasan timur dan barat. Dewan Ulama Senior Arab Saudi lantas membentuk komite khusus untuk mengkaji isu itu. Dari kajian itu, Dewan Ulama Senior merekomendasikan agar bata-batas tanah haram Madinah tidak diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi rekomendasi tersebut termasuk mempertahankan rambu-rambu perbatasan tanpa perubahan sebagaimana yang diputuskan komite sebelumnya pada 1969. Perbatasan haram Madinah telah diimplementasikan dengan persetujuan Grand Mufti sebelumnya, Sheikh Muhammad bin Ibrahim Al-Asheikh. Komite tidak melihat justifikasi untuk meninjau perbatasan yang ada saat ini.
Komite mengambil kesimpulan itu setelah melakukan studi ekstensif dan diskusi dengan para peneliti dan para ahli, kata seorang sumber. Komite juga melihat bahwa perubahan perbatasan akan mengundang perselisihan yang tidak perlu dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Komite batas tanah haram dipimpin oleh Sheikh Abdullah bin Suleiman bin Manie dengan anggota Sheikh Abdullah bin Muhammad Al-Mutlaq, Sheikh Ahmad bin Ali Mubaraki, dan Sheikh Muhammad bin Husain Al-Asheikh.
Sementara itu, saat ini sebanyak 228 ribu jamaah haji dari berbagai negara tengah berada di Madinah. Indonesia mendominasi dengan lebih 50 ribu jamaah. Mereka berada di kota suci kedua bagi umat Islam setelah Makkah ini, untuk menunaikan salat arbain di Masjid Nabawi selama 8-9 hari.
(nrl/vit)











































