"Kami tunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, langsung kami ajukan eksekusi," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin saat berbincang dengan detikcom, Senin, (28/11/2011).
Nusirwin mengatakan akan menunggu respons dari Prayudi atas putusan tersebut. Jika Prayudi yang menurutnya telah pindah kerja di salah satu maskapai terbesar nasional tersebut tidak menjalankan putusan, maka pihaknya melayangkan somasi. "Somasi tersebut akan kami umumkan lewat media massa," kata Nusirwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lion Air melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Prayudi yang dilayangkan pada 14 Juni 20141. Namun, hingga putusan dibacakan sang pilot tidak pernah merespons panggilan pengadilan. Maka majelis hakim memutuskan meneruskan perkara ini sampai dengan putusan verstek.
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.
(asp/nik)










































