Lion Air Segera Eksekusi Bekas Pilot Dihukum Bayar Rp 28 M

Lion Air Segera Eksekusi Bekas Pilot Dihukum Bayar Rp 28 M

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 16:00 WIB
 Lion Air Segera Eksekusi Bekas Pilot Dihukum Bayar Rp 28 M
Jakarta - Perusahaan penerbangan nasional Lion Air siap-siap melaksanakan eksekusi Rp 28 miliar. Uang tersebut didapatinya dari putusan hakim yang menghukum bekas pilotnya Prayudi Budi Swasono karena resign sebelum masa kontrak kerjanya habis.

"Kami tunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap. Nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, langsung kami ajukan eksekusi," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwin saat berbincang dengan detikcom, Senin, (28/11/2011).

Nusirwin mengatakan akan menunggu respons dari Prayudi atas putusan tersebut. Jika Prayudi yang menurutnya telah pindah kerja di salah satu maskapai terbesar nasional tersebut tidak menjalankan putusan, maka pihaknya melayangkan somasi. "Somasi tersebut akan kami umumkan lewat media massa," kata Nusirwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, pihak Lion Air mengatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Meskipun semua dalil gugatannya tidak dikabulkan, namun majelis telah mengesahkan perjanjian yang dibuat antara kliennya dengan Prayudi. Soalnya, putusan majelis hakim sesuai dengan fakta dan bukti persidangan. "Perjanjian antara klien kami dan Prayudi dikuatkan majelis," beber Nusirwan.

Sebelumnya, Lion Air melayangkan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Prayudi yang dilayangkan pada 14 Juni 20141. Namun, hingga putusan dibacakan sang pilot tidak pernah merespons panggilan pengadilan. Maka majelis hakim memutuskan meneruskan perkara ini sampai dengan putusan verstek.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menilai, Prayudi telah melanggar perjanjian yang dibuat antara sang pilot dengan Lion Air. Dalam perjanjian yang dibuat pada 21 November 2005 tersebut, Prayudi wajib bekerja selama lima tahun kepada Lion Air. Terhitung sejak perjanjian dibuat sampai 20 November 2010. Akan tetapi, di tengah jalan yakni pada 2 Maret 2009, Prayudi mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Karena itu Prayudi telah melanggar isi perjanjian.

(asp/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini