Demikian disampaikan, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (28/11/2011). Menurut Ridha, pihaknya sudah menerima surat pengaduan buruh soal kasus bentrok yang terjadi selama dua hari Batam.
"Pengaduan buruh sudah kita terima. Kita akan segera ke Batam paling lambat awal bulan Desember," kata Ridha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita terima pengaduan ini baru dari pihak buruh. Karenanya, kasus tersebut nantinya akan kita klarifikasi dengan pihak terkait, termasuk Pemkot Batam dan jajaran Polda Kepri dan Polresta Batam," kata Ridha.
Menurut Ridha, dalam pengaduan buruh ke Komnas HAM, menyebutkan bahwa pihak buruh dalam melakukan aksi demo tidak ada keterkaitan dengan perusahaan. Buruh menyampaikan aspirasi kenaikan upahnya kepada Pemkot Batam.
"Buruh menyampaikan aspirasinya ke Pemkot Batam. Sehingga dalam aksi demo buruh itu tidak ada konflik antara perusahaan dengan buruhnya. Ini menunjukan bahwa buruh bukan berkonflik dengan pihak manajemennya sendiri," kata Ridha.
Pihak Komnas HAM juga akan mengklarifikasi adanya pengaduan buruh yang menjadi korban salah tangkap dan dugaan penganiayaan, termasuk intimidasi aparat kepolisian.
"Jadi kasus bentrok ini akan kita lakukan investigasi dengan memintai keterangan dari pihak terkait," kata Ridha.
Sebelumnya, Komnas HAM sudah menyurati Kapolri, Kapolda Kepri, Kapolresta Batam, untuk tidak melakukan intimidasi buruh pasca demo. Polisi juga diminta menghentikan sweeping terhadap buruh.
(cha/anw)










































