"Kepada siapa pun kita akan siapkan dakwaan maksimal," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (28/11/2011).
Menurut Johan, pasal-pasal yang dijerat pada bekas anggota Komisi III DPR tersebut masih berkaitan dengan pasal korupsi. Tidak ada pasal pencucian uang dalam proses persidangan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proyek wisma atlet. Tiga terdakwa yakni Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Manager Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, dan Sesmenpora non aktif Wafid Muharam sudah menjalani persidangan.
Saat disinggung kembali soal tersangka baru kasus suap wisma atlet, Johan mengaku belum ada penetapan hingga hari ini. Namun Johan menegaskan bahwa kasus Nazaruddin belum berhenti dan masih dikembangkan.
(mad/gun)











































