"Ide seperti itu adalah ide yang pro koruptor. Artinya boleh jadi kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, maka koruptor akan merajalela, bisa lepas demi hukum dan lari kemana-mana," kata Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko.
Hal itu disampaikannya di sela-sela acara seminar mengenai izin perampasan aset untuk mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Hotel Mercure, Jl Hayam Wuruk, Jakarta, senin (28/11/2011).
Djoko mengaku, MA sudah melakukan pelatihan kepada seluruh hakim Tipikor seluruh Indonesia pada pekan lalu. MA Memberikan pelatihan selama 1 minggu.
"Kita gembleng lagi supaya mereka betul-betul siap nanti. Saya sudah ingatkan mereka, jangan lagi ada putusan bebas yang dibebas-bebaskan, saya sudah peringatkan mereka," jelasnya.
Djoko menjelaskan, pihaknya juga memberi pengarahan kepada hakim Tipikor itu. Pemberantasan korupsi harus menjadi yang utama dalam memutus kasus.
"Karena saudara itu mumpung dipercaya oleh rakyat, mendapat gaji tertinggi di antara hakim ad hoc yang lain, maka saudara harus berbuat yang terbaik untuk pemberantasan korupsi karena korupsi itu ibarat penyakit kankrer sudah stadium 4, tinggal tunggu matinya saja. Oleh karena itu harus bersungguh-sungguh memerangi korupsi," jelasnya.
(ndr/gah)











































