Suasana tegang telah terjadi sejak Senin (28/11/2011) pagi di Kampung Cokrosuman, Kelurahan Kemlayan, Solo. Dua ujung Jalan Bondan yang berada di depan mess, ditutup dengan bambu dan gerobak sampah. Upaya itu dilakukan oleh para penghuni mess untuk menghalangi personel TNI AU mendekati mess.
Sejak pagi ratusan anggota TNI AU sudah bersiaga di lokasi tersebut. Mereka dipimpin oleh Kepala Dinas Personel Lanud Adisoemarmo, Letkol (adm) Ari P Tarigan. Sembari melakukan pendekatan kepada para penghuni, barikade di tengah jalan yang dipasang para penghuni mess itu dibongkar oleh personil TNI AU.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Adisoemarmo, Kapten (sus) Juni Kurniawati, memaparkan pihak Lanud telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Sesuai peringatan ketiga atau terakhir yang diberikan, kata Juni, hari ini adalah batas waktu terakhir bagi para penghuni mess untuk meninggalkan mess dan akan diberi pesangon masing-masing Rp 4 juta.
Upaya pendekatan terus dilakukan oleh Letkol Tarigan terhadap para penghuni mess yang sebagian besar adalah para janda purnawirawan TNI AU. Hanya seorang purnawirawan yang menghuni mess tersebut, selebihnya adalah anak-anak purnawirawan yang juga menghuni mess tersebut.
Setelah pendekatan yang dilakukan menemui jalan buntu, pihak TNI AU menaikkan tawaran pesangon masing-masing Rp 9 juta untuk setiap kepala keluarga, namun tawaran itu ditolak. Para penghuni dan kuasa hukumnya berkeras akan menempuh jalan hukum karena menganggap TNI AU tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi.
Setelah tawaran terakhir ditolak, sekitar pukul 13.00 WIB, Tarigan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengosongan paksa. Rumah-rumah penghuni yang dikunci dibuka paksa dan seluruh barangnya dikeluarkan. Selanjutnya barang-barang itu ada yang dikumpulkan di pendopo mess dan ada juga yang dikumpulkan di luar mess.
"Kami harus mengosongkan mess ini hari ini juga. Yang menolak mengosongkan, semua barang-barangnya kami keluarkan paksa dan tidak diberi pesangon. Sedangkan ada satu dua orang yang menyatakan siap meninggalkan mess dengan suka rela, kami persilakan mengeluarkan sendiri barang-barangnya dan kami beri pesangon," ujar Tarigan.
Sementara itu kuasa hukum penghuni mess, Diah Nugraheni, menilai langkah TNI AU melakukan pengosongan paksa adalah tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum karena TNI tidak punya wewenang melakukan eksekusi. Pihaknya akan mempersoalkan tidakana itu di pengadilan dan akan menggugat TNI sebesar Rp 12 miliar.
(mbr/anw)











































