Sebelumnya, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan angkat tangan soal tuntutan kenaikan upah buruh dari Rp 1,2 juta per bulan menjadi Rp 1,7 juta per bulan untuk tahun 2012.
Wali Kota Batam mengaku, soal kenaikan itu tidak bisa memberikan keputusan. Karena masalah kenaikan upah itu diteruskan ke Gubernur Kepri, Muhamad Sani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib soal tuntutan kenaikan upah buruh di Batam akan ditentukan, Senin (28/11/2011) sore di Hotel Harris di kawasan Batam Centre.
"Rencananya Gubernur Kepri akan mengumumkan soal tuntutan buruh tersebut. Sore nanti baru ada keputusannya. Nanti akan dijelaskan semuannya," kata Humas Pemprov Kepri, Misbardi saat dihubungi detikcom.
Misbardi enggan menjawab apakah tuntutan buruh tersebut diakomodir atau diabaikan.
"Saya tidak bisa jawab itu, nanti sore saja. Nanti Gubernur Kepri yang akan menyampaikannya," kata Misbardi.
(cha/anw)










































