Namun, Umar tidak meminta maaf atas tindakan bom yang melukai ratusan orang di Bali beberapa tahun lalu.
Permintaan maaf dan terima kasih tersebut disampaikan pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, usai dimintai kesaksianya di hadapan majelis hakim yang diketuai Suharjono, di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Senin (28/11). Umar hadir sebagai saksi atas kasus yang melilit istrinya, pemalsuan dokumen keiimigrasian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan maaf tersebut dibacakannya dari selembar kertas putih ukuran A4 dengan menggunakan tulisan tangan dan tinta biru. Umar membacakannya permintaan maaf tersebut dengan suara lantang di depam hakim dan peserta sidang.
Umar juga mengucapkan terima kasih kepada beberapa instansi pemerintah seperti Densus 88 Anti Teror Polri, Kementerian Luar Negeri Indonesia, dan khususnya kepada Kepala Densus 88, Kombes Syafii, atas pemulangannya ke Indonesia pasca ditangkap polisi Pakistan dalam massa pelariannya.
"Kami berdua (Umar dan Rukoyah) berterima kasih kepada pemerintah Indonesia untuk dapat pulang ke Indonesia sejak kami ditangkap di Pakistan," ujar Umar.
Saat tulisan tersebut dibacakan suasana ruang sidang mendadak hening. Rukoyah yang duduk di sebelah kuasa hukumnya tampak menyimak apa yang dibacakan suami yang sudah dia nikahkan 14 tahun lalu itu.
Dari beberapa bait tulisan yang dibacakan, tidak terdengar permintaan maaf atas perbuatan teror yang pernah dilakukannya 2002 lalu. Meski dengan tegas dia menjawab dialah yang terlibat dalam kasus Bom Bali 1 dan aksi bom gereja di Jakarta.
Usai pembacaan tersebut, Umar langsung digiring ke mobil Avanza Silver yang membawanya kembali ke tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan pengawalan ketat polisi.
(ahy/ndr)











































