Sikap mesra Umar Patek pada istrinya itu ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pulomas, Senin (28/11/2011).
Umar Patek hadir di pengadilansekitar pukul 10.30 WIB. Seperti biasanya dia mengenakan pakaian khas muslim corak coklat muda, lengkap dengam kopiah bundar yang juga berwarna cokelat.
Umar hadir sebagai saksi dalam kasus yang pemalsuan dokumen keimigrasian yang melilit istrinya, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra.
Nah, sikap mesra Umar Patek diperlihatkan saat dia, istrinya, serta jaksa penuntut dan kuasa hukum diminta maju untuk menunjukan barang bukti berupa paspor dan syarat-syarat pembuatan paspor.
Saat berada di depan majelis hakim, pasangan yang menikah 1998 di Majelis Syariah salah satu kamp pemberontakan di Mindanau, Filipina, Umar memeluk bahu kanan istrinya. Sang istripun membalas pelukan Umar dengam memeluk pinggang pria berperawakan kurus ini.
Salah seorang jaksa, Iwan Setiawan Lumintang, pun ikut tersenyum seraya memicingkan matanya ke pelukan Umar dan Rukoyah.
Dalam persidangan, Rukoyah yang duduk di kursi di samping kuasa hukumnya terlihat terus menatap sang suami. Sementara Umar menjawab dengan fasih tiap pertanyaan-pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Terdakwa atau saksi lain banyak lupa, sementara Anda banyak ingat," puji Suharjono yang disambut senyum Umar.
Rukoyah didakwa pasal berlapis, Yaitu pasal 266 ayat 1 KUHP dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen imigrasi.
Perempuan kelahiran Filipina Januari 1980 ini juga didakwa pasal alternatif, yaitu pasal 263 ayat 2 atau pasal 55 huruf (c) UU No 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, atau pasal 55 ayat 1 UU No 9 tahun 1992.
(ahy/ndr)











































