"Kewenangan itu tidak boleh digunakan serampangan, harus tetap menggunakan dan mengikuti mekanisme," kata Ibrahim kepada wartawan di sela acara seminar Bakohumas di Hotel Aston, Bogor, Senin, (28/11/2011).
Hal ini diungkapkan Ibrahim terkait ada selentingan pihak yang mengkhawatirkan kewenangan baru KY yang diatur dalam UU 18/ 2011 ini. Ibrahim mengungkapkan bahwa jika dipahami dengan baik kewenangan penyadapan ini tidak perlu dikhawatirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim juga menegaskan bahwa hakim yang akan direkomedasikan disadap jika sudah memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran. Dia menambahkan bahwa rekomedasi penyadapan ini juga harus memperhatikan hak-hak orang lain.
"Tentu saja laporan yang sangat kuat datanya yang akan ditindaklanjuti. Kami juga tidak boleh seenaknya, sehingga kalau ada laporan yang sumir tentu kami tidak akan mengajukan penyadapan," tambah Ibrahim.
Tentang kewenangan penyadapan ini, lanjut Ibrahim, pihaknya akan melanjuti dengan kerjasama dengan lembaga yang memiliki kewenangan tersebut, yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Tentu saja kami harus hati-hati untuk kepentingan dan hak-hak orang lain," tuntas Ibrahim.
(asp/ndr)










































