"Kalau kemarin sewaktu bareng DPR itu 60 persen, kalau sekarang ya sudah 65 hingga 70 persen," kata Ketua BPK Hadi Poernomo.
Hal itu disampaikan Hadi saat membuka Seminar Nasional Akuntabilitas Dana Politik di Indonesia: Kini dan Esok' di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (28/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menambahkan, pihaknya tidak bisa membuka sebagian hasil audit kepada publik karena ada aturan yang melarang.
"Kita tunggu, audit forensiknya belum selesai kalau selesai nanti akan saya akan beritahu. Karena ada aturan yang mengatakan sebelum hasil pemeriksaan audit itu dilaporkan kepada DPR tidak boleh dipublikasikan," ujar dia.
Hasil audit forensik BPK inilah yang ditunggu-tunggu Timwas DPR soal Bank Century. Hasil audit diharapkan bisa memperlancar proses hukum kasus yang menyedot uang negara Rp 6,7 triliun itu. Hingga kini, proses hukum Century, khususnya di KPK, masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
(lrn/anw)











































