"Apa pula saya itu kan bukan mengurus proyek saya. Saya bilang hanya membantu peserta yang kalah kemudian protes," tutur Sutan.
Hal ini disampaikan Sutan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sudah lapor kemana-mana tapi tidak juga direspons. Dia sudah ke KPK tapi tidak diproses," tutur Sutan.
Menurutnya anggota DPR tak boleh ngurus tender. Apalagi memainkan perusahaannya sendiri dalam tender. "Anggota dewan nggak ada ngurus tender," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk membuka penyidikan baru kasus korupsi proyek Solar Home System (SHS) di Kementerian ESDM pada 2009. Syaratnya, ditemukan fakta baru yang selama ini belum terungkap.
Dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM banyak menyambar nama orang penting. Mereka diduga ikut bermain dengan menitipkan perusahaan dalam tender proyek itu. Salah satu yang disebut yakni Sutan Bhatoegana.
"Sutan Bhatoegana dari politisi," ujar kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim. Sofyan mengatakan itu usai persidangan Pengadilan Tipikor, Kamis (24/11) kemarin, saat ditanya identitas anggota DPR yang memasukkan nama perusahaan.
Proyek home solar system bernilai Rp 500-an miliar dan digelar tanpa tender. Beberapa perusahaan yang menang itu disebut Sofyan titipan beberapa pejabat penting. Dia menyebut salah satunya Sutan yang menjabat Ketua Komisi Energi pada DPR periode lalu. Dalam proyek tanpa tender itu negara dirugikan Rp 131 miliar.
(van/ndr)











































