Kasus Suap DGS BI, Jenderal (Purn) TNI Dihukum 2 Tahun Bui

Kasus Suap DGS BI, Jenderal (Purn) TNI Dihukum 2 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 11:33 WIB
Jakarta - Mayor Jenderal (Purn) Darsup Yusuf dipidana 2 tahun penjara karena menerima traveller cheque (TC) saat pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada pertengahan tahun 2004 lalu. Darsup dinyatakan sah terbukti menerima TC senilai Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum dengan hukuman penjara 2 tahun," kata Ketua Majelis, Mayjen Anthon Saragih.

Hukuman ini diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin, (28/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini juga dibuat oleh hakim anggota Laksamana Muda P. Simorangkir dan Laksamana Muda Bambang Angkoso. Putusan tersebut dibuat saat sidang majelis yang berlangsung pada tanggal Selasa 11 Oktober 2011.

"Menghukum denda Rp 100 juta, jika tidak membayar denda maka diganti penjara selama 3 bulan penjara. Memutuskan terdakwa tetap dalam penjara," tambah Mayjen Anthon.

Saat itu, terdakwa merupakan anggota Fraksi TNI- Polri Komisi IX DPR. Dia bersama-sama anggota komisi lainnya menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti, istri Wakapolri saat itu, Komjen Adang Daradjatun. Kala itu, Komisi IX sedang melaksanakan fit n proper test yang dilakukan sebanyak 3 kali untuk pemilihan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwoni dan Deputi Senior Gubenur BI, Miranda Gultom.

"TC diterima terdakwa dalam bentuk 10 lembar masing- masing Rp 50 juta," beber Mayjen Anthon.

(asp/lia)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini