"Menyatakan terdakwa melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum dengan hukuman penjara 2 tahun," kata Ketua Majelis, Mayjen Anthon Saragih.
Hukuman ini diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Senin, (28/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum denda Rp 100 juta, jika tidak membayar denda maka diganti penjara selama 3 bulan penjara. Memutuskan terdakwa tetap dalam penjara," tambah Mayjen Anthon.
Saat itu, terdakwa merupakan anggota Fraksi TNI- Polri Komisi IX DPR. Dia bersama-sama anggota komisi lainnya menerima sejumlah uang dari Nunun Nurbaeti, istri Wakapolri saat itu, Komjen Adang Daradjatun. Kala itu, Komisi IX sedang melaksanakan fit n proper test yang dilakukan sebanyak 3 kali untuk pemilihan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwoni dan Deputi Senior Gubenur BI, Miranda Gultom.
"TC diterima terdakwa dalam bentuk 10 lembar masing- masing Rp 50 juta," beber Mayjen Anthon.
(asp/lia)










































