Penyebab Ambruknya Jembatan Kutai Kertanegara Dapat Dipidana

Penyebab Ambruknya Jembatan Kutai Kertanegara Dapat Dipidana

- detikNews
Senin, 28 Nov 2011 10:55 WIB
Jakarta -
Penyelenggara jalan dan pihak yang menyebabkan kerusakan konstruksi jembatan Kutai Kertanegara sehingga ambruk Sabtu sore (26/11) dapat dikenai sanksi kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.

Anggota Komisi V DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut, dalam rilisnya yang diterima Jurnalparlemen.com Minggu (27/11), menyusul musibah ambruknya jembatan Kutai Kartanegara yang menelan korban jiwa dan puluhan orang luka-luka itu.

“Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta,” ujar Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga bagi pihak yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Seperti diketahui, hingga kini penyebab runtuhnya jembatan gantung terpanjang di Indonesia itu masih simpang siur. Selain diduga akibat adanya human error saat pemeliharaan jembatan, penyebab ambruknya jembatan juga diduga akibat seringkalinya kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak jembatan tersebut.

Untuk itu, Hakim meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan investigasi dan audit kelaikan teknis jembatan sepanjang 700 meter tersebut. Jika dari investigasi yang dilakukan terbukti ada kelalaian dari pihak penyelenggara jalan dan pihak lainnya, Hakim meminta agar mereka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU LLAJ.

“Musibah ini harus menjadi pelajaran buat semua, khususnya penyelenggara jalan agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya agar tidak lagi terjadi musibah serupa,” katanya.

Disisi lain, Hakim juga meminta agar Badan SAR untuk mengoptimalkan proses evakuasi korban sehingga korban jiwa dapat diminimalisir.
(nwk/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini