"Hari ini ini Jaksa mengajukan sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) dari kepolisian," kata JPU, Bambang, saat dihubungi detikcom, Senin (28/11).
Pemeriksaan terhadap Umar Patek, lanjut Bambang, akan difokuskan kepada proses pembuatan paspor palsu di Kantor Imigrasi Jaktim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya tidak mempermasalahkan status pasangan suami-istri antara saksi dan terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, segala keputusan ada di tangan hakim untuk memeriksa gembong teroris tersebut.
"Tinggal nanti dikembalikan ke saksi dan hakim menanyakan apakah mau disumpah atau janji. Walaupun keberatan masih bisa didengarkan kesaksiannya," jelas Bambang.
Sidang sendiri digelar lebih awal di Pengadilan Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Rukoyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Terdakwa juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992.
(ahy/fjp)











































