Polemik tentang GKI Yasmin memang menjadi bahasan utama rapat akbar HTI. Rapat akbar digelar di Plaza Balaikota Bogor dengan tema yang sensitif 'HTI Bersama Umat Islam Kota Bogor Menolak Arogansi GKI Yasmin dan Makar Kafir Penjajah'.
Ketua DPD HTI Kota Bogor Amiruddin A Fikri melihat bahwa kasus GKI Yasmin ini merupakan penipuan. Penilaian ini sekaligus menanggapi pernyataan Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiruddin menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat tanda tangan palsu dan menipu mengatakan IMB GKI Yasmin masih ada. Hal ini jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.
HTI lanjut Amiruddin, bukan membela walikota, tapi lebih berjuang menegakkan syariat dan khilafah. "Kita tidak membela wali kota atau pejabat mana pun, disini posisi kita membela umat Islam," lanjut dia.
Amiruddin mengatakan, salah satu poin yang dibahas dalam rapat akbar ini terkait putusan MA yang disebutnya menjadi landasan oleh pihak GKI bahwa wali kota tidak menjalankan putusan MA dinilai tidak benar.
Amiruddin menjelaskan, Putusan MA tanggal 9 Desember 2010 memerintahkan wali kota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin telah direspons oleh wali kota melalui SK Wali Kota nomor 503.45-35 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
"Apa yang dituduhkan GKI bahwa wali kota tidak melaksanakan putusan MA adalah salah. Wali Kota sudah meresponnya," kata Amiruddin.
MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Sementara, beberapa hari lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA itu, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011. Namun, kata dia, ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait eksakalasi dan stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya perizinan, atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi. "Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau," jelas Diani.
(fjp/asy)











































