"Ini faktor kelalaian. Apakah nanti kelalaian ini akan berkembang atau tidak, ya nanti kita lihat," kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo, kepada wartawan di lokasi ambruknya jembataan, Jl Wolter Monginsidi, Minggu (27/11/2011).
Terkait insiden tersebut, kata Bambang, Mabes Polri memberikan atensi khusus. Badan Reserse Kriminal Polri yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Sutarman juga turun ke lokasi untuk turut serta melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat dugaan kelalaian itu, penyidik mengancam akan menjerat mereka yang telah berbuat lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal 359 dan pasal 363 KUHP. Karena juga kan ada korban yang luka-luka," ujar Bambang.
Seperti diberitakan, Jembatan Kutai Kartanegara yang menghubungkan 2 wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dan Kecamatan Tenggarong, ambruk pada Sabtu (26/11/2011). Akibat dari insiden jembatan yang masih berusia 10 tahun itu, 4 orang meninggal dunia, 39 orang luka-luka dan 16 orang dilaporkan hilang.
Menteri PU Djoko Kirmanto yang juga tiba di lokasi menyebut ambruknya jembatan tersebut terbilang langka mengingat jembatan tersebut masih berusia 10 tahun.
(lrn/lrn)











































