"PII siap melakukan investigasi tersebut seandainya pemerintah mempercayakan ke PII," demikian rilis dari PII yang diterima detikcom, Sabtu (26/11/2011) malam.
PII meminta investigasi dilakukan secara komprehensif. Semua pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan yang diresmikan tahun 2001 itu harus diselidiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Indonesia belum memiliki UU profesi insinyur. Padahal, menurut PII, negara yang sudah memiliki UU profesi Insinyur maka penyidikan lebih memudahkan untuk penyidikan dengan menggunakan UU Profesi Insinyur.
Jembatan kutai Kertanegara membentang antara Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur. Jembatan tersebut merupakan salah satu penghubung penting jalur lintas darat Samarinda dengan Balikpapan, Kalimantan Timur. Peristiwa runtuhnya jembatan ini terjadi pada 16.20 WITA.
(gah/her)