Pemkot Pekanbaru Minta Kenaikan Retribusi Makam

Pemkot Pekanbaru Minta Kenaikan Retribusi Makam

- detikNews
Sabtu, 26 Nov 2011 13:20 WIB
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, mengusulkan kenaikan nilai restribusi makam untuk orang yang meninggal dunia. Usulan kenaikan restribusi untuk orang mati ini sedang dimatangkan oleh DPRD Pekanbaru.

Retribusi buat pemakaman di lahan milik Pemkot sudah disetujui pihak dewan sejak tahun 2004 silam tapi pengesahan Perda tersebut sama sekali tidak pernah tersosialisasikan kepada masyarakat. Namun akhir tahun ini, Pemkot Pekanbaru, di bawah Plt Walikota Pekanbaru, Syamsurizal, mengajukan usul kenaikan tarif restribusi makam.

Adapun besarnya retribusi makam yang diajukan Dinas Sosial Pemkot Pekanbaru itu, dari harga lama Rp 50 ribu per lima tahun menjadi Rp 125 ribu khusus untuk orang dewasa. Sedangkan untuk anak-anak naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu per lima tahun. Retribusi tersebut masih di luar dana biaya pemakaman.

Pengajuan kenaikan pajak untuk orang mati ini, kini tengah di godok di Pansus I DPRD Pekanbaru. Salah seorang anggota Pansus, Wahyudi Anto, membenarkan adanya pengajuan kenaikan tarif retribusi untuk ukuran tersebut.

"Memang terjadi pro dan kontra. Sekalipun belum final, namun kita sepakat atas usulan tersebut," kata Wahyudi.

Perda pemakaman itu sendiri, menurut Wahyudi sangat penting untuk keseragaman upah dalam penguburan serta perawatan makam. Di mana selama ini biaya penggalian kubur tidak seragam. Sedangkan dengan adanya Perda yang dibuat sejak tahun 2004 lalu, sudah ada ketentuan tarif resmi soal pemakaman.

"Pemungutan retribusi kuburan ini hanya berlaku bagi pemakaman yang dikelola pihak Pemkot Pekanbaru. Perda tersebut hanya mengatur retribusi di pemakaman milik pemerindah daerah," kata Wahyudi.

"Retribusi pemakaman yang akan naik Rp 50 ribu itukan hanya berlaku di lokasi milik Pemkot, bukan pemakaman yang dikelola swadaya masyarakat," tambah Wahyudi.

Pungutan retribusi itu sangat wajar sekali, bagi Wahyudi. Alasannya, di pemakaman milik Pemkot, ada yang melakukan perawatan. Sehingga nantinya retribusi itu juga untuk kebutuhan perawatan makam itu sendiri.

"Memang kenaikan ini menjadi pro dan kontra di kalangan dewan. Tapi bagi saya sangat layak untuk dinaikan tarifnya," kata Wahyudi.


(cha/lh)


Berita Terkait