Diperlukan Perpu Penegasan Kewenangan Panwaslu

Diperlukan Perpu Penegasan Kewenangan Panwaslu

- detikNews
Sabtu, 17 Jul 2004 17:35 WIB
Yogyakarta - Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tahapan pemilu presiden (pilpres) putaran kedua, sebaiknya pemerintah mengeluarkan Perpu. Tujuannya untuk menegaskan kewenangan dan bentuk pertanggungjawaban Panwaslu. "Yang penting adalah mensejajarkan kedudukan Panwaslu dan KPU sebagai sesama penyelenggara pemilu," ujar pengamat politik Riswanda Imawan disela-sela workshop evaluasi kinerja Panwaslu di Hotel Santika, Yogyakarta, Sabtu (17/7/2004). Menurut UU Pemilu dan UU Pilpres, Panwaslu merupakan subordinat KPU sehingga ruang gerak Panwaslu dalam menjalankan tugasnya menjadi terbatas. Jajaran Panwaslu di daerah kesulitan untuk menindaklanjuti laporan terjadinya pelanggaran pemilu karena terbentur batasan UU dan regulasi KPU. Dia mencontohkan keluarnya SK 42/2004 yang merevisi SK 88/2003 tentang Panwaslu. SK yang dikeluarkan 8 Juli lalu itu secara tegas memangkas kewenangan Panwaslu dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu, terutama dalam hal pelanggaran administrasi yang kini akan ditangani sepenuhnya secara langsung oleh KPU. Padahal berdasarkan temuan pemantau pemilu independen pada pilpres putaran pertama, frekuensi terjadinya pelanggaran administrasi lebih tinggi dibanding sengketa maupun pidana. Kebanyakan pelakunya jajaran penyelenggara pemilu, yakni oknum PPS, PPK dan KPUD. "Sulit mengharapkan KPU akan dapat mengenakan tindakan tegas kepada jajarannya sendiri atas pelanggaran yang dilakukan. Meski sudah ada sanksi administrasi berupa pemecatan, harus ada penanganan pidana atas pelanggaran yang dilakukan," katanya. Secara terpisah Deputi Eksekutif CETRO Hadar Nafis Gumay mengatakan, idealnya Panwaslu juga berwenang mengawasi penyelenggara pemilu. UU 12/2003 tentang Pemilu memang hanya menyebutkan yang menjadi obyek pengawasan adalah tahapan pemilu. Namun hal itu tidak akan efektif apabila mengabaikan pengawasan terhadap penyelenggaranya. "Masalah pada obyek itu kan akibat dari kesalahan yang dilakukan penyelenggaranya," tegasnya. Sementara, Ketua Panwaslu Komarudin Hidayat tidak terlalu antusias meski menganggap usulan Perpu itu sebagai hal yang kongkret. Pemerintah, lanjut dia, hanya akan mengeluarkan payung hukum tersebut pada situasi yang sangat darurat. Namun, dia sependapat bahwa posisi Panwaslu dan KPU di masa mendatang harus sejajar. Sehingga pengawasan dan penerapan sanksi terhadap para pelanggar aturan pemilu dapat lebih ditingkatkan kualitasnya. "Dengan penmgawasan yang efektif akan menjamin presiden RI periode ke depan terpilih melalui pemungutan suara yang jujur dan adil. Agar panwaslu bisa mengawasi KPU maka terlebih dulu posisi kedua lembaga ini harus sejajar," katanya. (rif/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads