"Proses hukum dan seret ke meja hijau," kata Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, dalam rilis yang diterima detikcom, Sabtu (26/11/2011).
Selain itu, Menteri Kehutanan selaku lembaga negara yang menaungi hal tersebut juga diminta memberi perhatian lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, orang utan bukan sekadar makhluk hidup yang berhak hidup dan dilindungi. Orang utan adalah satwa kebanggaan bangsa Indonesia yang 90 persen ada di bumi Indonesia. Selain itu, orang utan merupakan satwa warisan dunia (world heritage) yang wajib dijaga dan dilestarikan eksistensinya.
"Oleh karenanya, cari solusi terbaik menyelamatkan orang utan sebagai salah satu world heritage," imbuhnya.
Seperti diberitakan, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan kasus pembantaian orang utan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio), di Kutai Kartanegara, Kaltim.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi, antara lain berupa senapan angin, sebagian tulang rangka orang utan, serta ribuan lembar dokumen pembayaran upah pembasmian hama, termasuk 'hama' orang utan. Para tersangka mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk keberhasilan membunuh monyet dan bekantan serta Rp 1 juta untuk membunuh orang utan.
(anw/anw)