"Tidak ada itu," ujarnya Anton saat ditanya mengenai aliran dana ke majelis hakim. Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011) malam.
Mengenai dugaan pihak-pihak lain yang turut terlibat ini pernah diutarakan oleh Jaksa Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy. Marwan yang menyebut angka total uang suap senilai Rp 2,5 miliar ini, mengatakan jumlah sebesar itu sangat janggal jika untuk jaksa saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar informasi yang dikumpulkan detikcom, Anton yang merupakan kolega dari terdakwa Edward sudah mencoba melobi majelis hakim. Namun karena suatu hal, Anton pun mencoba untuk memberikan uang panas kepada jaksa terlebih dahulu.
Sebelumnya, Jaksa Sistoyo mengaku tidak mengetahui siapa yang menaruh uang senilai Rp 99,9 juta ke dalam mobil Nissan X Trail Silver miliknya. Sistoyo mengatakan saat digelandang KPK ke dalam mobil, ia sudah mendapati uang tersebut di dalam mobilnya dengan amplop warna coklat.
Namun sebelumnya Sistoyo mengungkap sempat meminjamkan kunci mobilnya kepada Anton Bambang untuk meletakkan tiga surat perjanjian.
"Anton minta izin akan menaruh surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor, surat jaminan pelapor untuk mengeluarkan tahanan dan surat bukti pembayaran kerugian dari pelapor Rp 5,4 M yang sudah dikembalikan," terangnya usai pemeriksaan di KPK petang hari ini.
(fjp/anw)











































