"Untuk sementara menitipkan tahanan tiga tersangka kita di Semarang," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).
Johan mengatakan, Zaenuri ditahan di Rutan Poltabes Semarang. Sedangkan Sumartono dan Agus Purna ditahan di rutan Polda Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, KPK akan melakukan evaluasi. Jika nantinya dirasa perlu untuk ditahan dan disidik di Jakarta, maka ketiganya akan diangkut ke ibukota.
"Kami akan melakukan evaluasi," papar Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mereka bertiga, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.
KPK menemukan uang di 21 amplop dengan total nilai Rp 40 juta di dalamnya. Selain itu, KPK menemukan uang sejumlah Rp 500 juta di ruangan Zaenuri. Namun masih belum jelas apakah uang 500 juta itu terkait dengan suap atau tidak.
(fjp/anw)











































