Sistoyo menyebut penyidik KPK melakukan pemaksaan terhadapnya untuk mengakui uang Rp 99,9 juta memang diberikan atas sepengetahuannya.
"Harapan saya pada rekan sekalian untuk menerapkan asa praduga tak bersalah, penegakan hukum tetap jalan tapi tolong jangan dengan cara pemaksaan mengakui barang bukti," tutur Sistoyo usai diperiksa KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan menunjukkan kalau saya sama sekali tidak tahu menahu soal ada uang di dalam mobil saya. Saya meminta praduga tak bersalah tetap dikedepankan," kata Sistoyo.
Sistoyo juga mengakui dirinya menjadi jaksa peneliti kasus penipuan dengan terdakwa Edward. Sistoyo bahkan menjadi jaksa peneliti pertama kasus itu.
"Secara formal P-16, saya memang ditunjuk sebagai jaksa peneliti pertama. Kemudian yang kedua adalah Eviarti," ucapnya.
Tapi, lanjut Sistoyo, sebagai jaksa peneliti, dirinya tak pernah terlibat sedikit pun dalam penanganan kasus Edward itu. "Sejak tahap satu sampai persidangan saya tidak pernah terlibat. Bahkan menginjakkan kaki saya di pengadilan tidak pernah," katanya.
Terkait penanganan kasus itu, Sistoyo mengaku hanya mendapatkan informasi jika status penahanan Edward sudah diubah dari tahanan Rutan ke tahanan Kota oleh Pengadilan.
"Kemudian seteleh tiga minggu saya dapat kabar dari jaksa saya bahwa saudara Edward sudah dialihkan penahanannya dari tahanan rutan ke tahanan kota oleh pengadilan," tuturnya.
(fjp/anw)










































