"Sampai saat ini sedang berlangsung proses penggeledahan di beberapa ruang kantor Walikota Semarang," tutur Jubir KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).
Johan juga mengatakan, penyidik KPK tadi sore menyita sebuah CCTV yang ada di kantor Walikota Semarang. Dan sampai saat ini, masih ada kemungkinan penambahan properti lain yang disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya juga menyita uang Rp 40 juta yang ditemukan di dalam amplop yang ditemukan di dalam mobil dan ruangan anggota DPRD Semarang Sumartono asal Partai Demokrat dan Agung Purno dari PAN. KPK juga sudah menetapkan Sumartono, Agung, dan Zaenuri sebagai tersangka.
"Untuk APS dan S, Anggota DPRD Semarang mereka disangkakan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2. Untuk AZ, Sekretaris Kota Semarang, diduga melanggar pasal 5 ayat 1, atau pasal 13," tegas Johan.
Seperti diberitakan, tim penyidik dari KPK menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua orang anggota DPRD Semarang, Sumartono dan Agung Purna Sarjono pada Kamis 24 November 2011 siang ini.
Zaenuri kedapatan tengah memberikan beberapa amplop kepada dua anggota Dewan itu. Amlop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja, tapi juga di mobil anggota Dewan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2012.
(fjp/anw)










































