Mendagri akan Nonaktifkan Sekda Kota Semarang Jika Ditahan

Mendagri akan Nonaktifkan Sekda Kota Semarang Jika Ditahan

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 19:34 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan suap untuk pembahasan RAPBD Kota Semarang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan menonaktifkan Zaenuri jika ditahan dan akan memberikan sanksi bila terbukti.

"Kalau dia ditahan tentu akan dinonaktifkan karena jabatan tidak mungkin kosong. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran," ujar Gamawan usai raker dengan Tim Pemantau UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Gamawan menyerahkan Zaenuri pada proses hukum. Bila terbukti bersalah, maka Zaenuri bisa dikenai sanksi. "Karena sekarang harus ada praduga tak bersalah," imbuh Gamawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan mengatakan tak menutup kemungkinan Zaenuri akan dipecat bila terbukti bersalah. "Nanti kalau kasusnya sudah incraacht," jelas dia.

Apakah untuk meloloskan APBD dengan lobi-lobi seperti ini sudah biasa? "Saya berharap mudah-mudahan ini satu-satunya yang terjadi di seluruh Pemda. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh Pemda terutama DPRD kalau ada 1-2 yang berniat melakukan tindakan-tindakan itu," jawab mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Sekda Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sardjono (PAN) ditangkap KPK, Kamis (24/11) kemarin. Mereka disangka melakukan praktik suap dalam pembahasan dana tunjangan pegawai. Dalam penangkapan KPK menemukan amplop berisi Rp 40 juta dan Rp 500 juta di ruang Sekda.

(nwk/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini