"Kalau dia ditahan tentu akan dinonaktifkan karena jabatan tidak mungkin kosong. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran," ujar Gamawan usai raker dengan Tim Pemantau UU Pemerintah Aceh dan Otonomi Khusus Papua DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Gamawan menyerahkan Zaenuri pada proses hukum. Bila terbukti bersalah, maka Zaenuri bisa dikenai sanksi. "Karena sekarang harus ada praduga tak bersalah," imbuh Gamawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah untuk meloloskan APBD dengan lobi-lobi seperti ini sudah biasa? "Saya berharap mudah-mudahan ini satu-satunya yang terjadi di seluruh Pemda. Dan ini hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh Pemda terutama DPRD kalau ada 1-2 yang berniat melakukan tindakan-tindakan itu," jawab mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Sekda Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sardjono (PAN) ditangkap KPK, Kamis (24/11) kemarin. Mereka disangka melakukan praktik suap dalam pembahasan dana tunjangan pegawai. Dalam penangkapan KPK menemukan amplop berisi Rp 40 juta dan Rp 500 juta di ruang Sekda.
(nwk/anw)










































