Selain membawa poster kecaman terkait maraknya kekerasan yang dialami perempuan, massa juga menggelar orasi.
Salah seorang anggota aksi, Ramida Sinaga, mengatakan, sejak PBB mendeklarasikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan tahun 1993, pemerintah Indonesia belum membuat undang-undang khusus yang bisa melindungi perempuan dari kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan mencatat jumlah perempuan yang mengalami kekerasan di luar Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 91.311 kasus sepanjang tahun 2008 hingga 2010. Dari kasus yang ada, tidak lebih dari 0,5 persen yang telah ditangani. Selebihnya mengendap dan belum terselesaikan.
"Itu belum lagi tentang kekerasan akibat ketidakadilan gender, adat maupun dalam dunia politik," sebut Ramida.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak pemerintah terutama Biro Pemberdayaan Perempuan memperkuat perspektif gender para penegak hukum. Selain itu, pemerintah juga harus merevisi Undang-undang dan aturan yang tidak memposisikan perempuan sebagai sub-ordinat, khususnya kekeradan dalam rumah tangga, seperti yang tercantum dalam UU Perkawinan dan UU No 7 tahun 1984 tentang Penghapuasan Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
(rul/anw)