Tak Ada Risiko Jika Gubernur Puteh Dinonaktifkan

Tak Ada Risiko Jika Gubernur Puteh Dinonaktifkan

- detikNews
Sabtu, 17 Jul 2004 15:15 WIB
Jakarta - Anggota DPR Hamdan Zoelva berpendapat, sebenarnya pejabat tepat di atas Abdullah Puteh mempunya kewenangan administrasi penuh untuk menonaktifkan Gubernur Aceh itu."Tapi sebenarnya tidak akan ada risiko jika presiden menghentikan sementara," kata Hamdan usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Marios Cafe, Jl.Menteng Raya, Jakpus, Sabtu (17/7/2004).Dijelaskannya, dalam UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terdapat amanat bahwa tersangka harus dinonaktifkan bila menganggu pemeriksaan."KPK harus minta pada atasan tersangka untk segera dinonatifkan dan harus dihentikan dari jabatanya jika sudah berstatus terdakwa. Pemerintah harus segera menjalankan UU tersebut, apalagi tidak ada lagi risiko dalam menjalankannya," papar politisi asal PBB ini."Dan yang punya kewenangan administrasi yang mempunyai kewenangan itu adalah instansi yang berada tepat di atas gubernur (mendagri-red)," kata Hamdan.Wakil Ketua KPK Erry Hardjapamengkas menambahkan, untuk kelancaran pemeriksaan, alangkah baiknya bila Puteh dinonaktifkan sementara karena dengan kondisi saat ini, kedua pihak akan menemukan kesulitan karena ada benturan waktu."Kita lihat dari wilayah hukum yang diatur dalam UU No 30/2002 hal itu sangat dimungkinkan," katanya.Sementara Farid Faqih dari Government Watch (Gowa) mengungkapkan, penghentian seseorang dari jabatannya harus ada alasan. "Jika pemeriksaan terganggu terkait jabatan dia, maka memang perlu dinonaktifkan, apalagi khusus Abdullah Puteh terlihat dia sering mangkir dari pemeriksaan," katanya.Farid menyayangkan sikap Mendagri yang juga Menko Polkam ad interim Hari Sabarno yang terlalu kelihatan dalam membela Abdullah Puteh. "Seharusnya sikap tersebut tidak ditunjukkan oleh pejabat negara," kata Farid. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads