Atasan Jaksa Sistoyo Resmi Dinonaktifkan

Atasan Jaksa Sistoyo Resmi Dinonaktifkan

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 18:16 WIB
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo resmi dinonaktifkan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Jaksa Agung Darmono, Jumat (25/11/2011) siang.

"Berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung Darmono dalam putusannya itu menyatakan bahwa Suripto Widodo terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad di Kejagung Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2011).

Pelanggaran kepegawaian yang dimaksud adalah tidak melakukan pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.

"Jadi diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural atau dinonaktifkan karena melanggar pasal 3 angka 6, 15, dan 17 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tuturnya.

Lalu apakah Suripto akan dikenai sanksi pidana?. "Kalau memang dari penyidikan KPK ada ke sana, ya silakan saja itu. Tapi kalau di sini urusannya disiplin kepegawaian," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa 9 jaksa dan 6 pegawainya yang diduga terkait kasus suap Jaksa Sistoyo. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, juga sudah diperiksa pada Kamis (24/11/2011). Sementara, Jaksa Sistoyo sudah resmi dinonaktifkan pada Rabu (23/11/2011) lalu.


(gah/gah)


Berita Terkait