Gawat! Suap Jadi Modus Umum di Sektor Kehutanan

Gawat! Suap Jadi Modus Umum di Sektor Kehutanan

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 18:09 WIB
Gawat! Suap Jadi Modus Umum di Sektor Kehutanan
Jakarta - Tak hanya anggaran negara yang tergerogoti korupsi. Hutan kekayaan alampun juga tak luput dari bahaya laten korupsi. Suap jadi modus yang umum.

Seperti dalam hasil penelitian yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII), ditemukan korupsi menjadi faktor pemicu peningkatan deforetasi dalam satu dekade terakhir, 2000-2010.

"Suap menjadi modus yang paling umum terjadi di sektor kehutanan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh TII, praktek suap ditemukan pada semua lini tata kelola di sektor kehutanan mulai dari rantai regulasi, perizinan, produksi kayu, penegakkan hukum dan penerimaan negara dari hasil hutan," ujar Sekjen TII Teten Masduki, di kantor TII, Rawabarat, Jakarta, Jumat (25/11/2011).

TII melakukan penelitian di hutan Aceh, Riau dan Papua dalam kurun waktu enam bulan dari Juli hingga Desember 2010. Ketiga lokasi itu dipilih karena masih memiliki luasan hutan yang cukup besar mencapai 29 persen dari seluruh hutan di Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini studi literatur sebagai diagnosa awal kemudian tim melakukan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah, bisnis dan masyarakat.

"Di tiga lokasi itu, korupsi ditemukan dalam semua mata rantai seperti di Riau, penyalahgunaan yang paling mendominasi di bidang kebijakan, perizinan, pengelolaan hutan, penegakkan hukum dan sertifikasi," kata Local Unit Forest Governance Integrity Programme TII, Raflis pada kesempatan yang sama.

Sementara di Papua, penyalahgunaan paling didominasi dalam pemberian kebijakan, pengelolaan hutan dan pendapatan pajak. Berbeda di Aceh, penyalahgunaan paling menonjol di bidang perizinan, pengelolaan hutan, dan kepemilikan lahan.

"Para aktor korupsi kehutanan dilakukan mulai dari DPR, Pansus, Menteri Kehutanan, Bapedalda, departemen keuangan bea cukai, dinas kehutanan, polisi, bahkan hakim," ujar Raflis.

Teten juga menyoroti hal selain korupsi, yaitu tata kelola hutan yang masih acak-kadul menjadi faktor kurangnya pengelolaan hutan sehingga pemanfaatannya sering disalahgunakan. Untuk itu, diperlukan peta hutan yang baku sehingga pemerintah daerah bisa mengeluarkan kebijakan terkait pemanfaatan hutan berdasar zonasi dalam peta hutan tersebut.

"Peta hutan belum ada yang baku, yang ada peta hutan siluman yang tidak bisa dipegang. Pemerintah sendiri sebetulnya ingin mereview peta tata hutan tapi tidak berani karena pada kenyataannya selalu berubah. Peta hutan mengikuti defortasi, merahnya melebar. Sebaiknya sebelum mengatur semua, peta hutannya dibakukan," bebernya.

Teten pun menyesalkan pihak pejabat yang berwenang seolah membiarkan korupsi kehutanan. Padahal seharusnya bisa dicegah mengingat hasil hutan bukan barang mudah untuk diselundupkan.

"Isu ilegal logging hilang karena hutannya sudah hilang. Lagipula Ini bukan ilegal lagi karena sudah dibiarkan padahal kayu bukan barang selundupan yang bisa disembunyikan di bawah ketiak," ujar Teten.

(feb/ndr)


Berita Terkait