Ferry: RUU Kementerian Negara Tidak Kekang Presiden

Ferry: RUU Kementerian Negara Tidak Kekang Presiden

- detikNews
Sabtu, 17 Jul 2004 15:00 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Pansus RUU Kementerian Negara, Ferry Mursyidan Baldan, menyangkal RUU yang digodoknya cenderung mengekang presiden."Ini bukan merupakan suatu pengekangan terhadap hak prerogatif presiden dalam menentukan kabinetnya karena UU ini sifatnya longgar," kata Ferry usai menjadi pembicara tentang RUU tersebut di Hotel Peninsula, Slipi, Jakbar, Sabtu (17/7/2004).RUU Kementerian Negara adalah usul inisiatif DPR. Di dalamnya terdapat rancangan jumlah kementerian yang ada 31, terdiri atas 21 kementerian negara portofolio dan 10 kementerian negara nonportofolio.Dengan demikian presiden nantinya harus menyesuaikan jumlah kementeriannya berdasarkan RUU itu jika disahkan menjadi UU dan tak bisa seenaknya mendirikan dan membubarkan sebuah kementerian.Namun Ferry menandaskan, RUU itu tetap memungkinkan presiden menambah kementerian atau menguranginya. "Tapi ahrus dengan persetujuan DPR," kata politisi muda ini. Ferry berharap RUU itu sudah disahkan menjadi UU sebelum pemerintahan baru terbentuk.Adapun susunan kementerian negara adalah sbb:Kementerian Negara Portofolio:Kementerian Negara Dalam Negeri; Luar Negeri; Pertahanan; Hukum dan Perundang-undangan; Keuangan; Agama; Pendidikan; Kesehatan; Sosial dan Kesejahteraan Umum; Telekomunikasi dan Informasi; Pertanian dan Pangan; Kehutanan; Transportasi; Perindustrian dan Perdagangan; Kelautan/Maritim; Pekerjaan Umum; Tenaga Kerja; Pertambangan dan Energi; Pariwisata; Lingkungan Hidup; Kependudukan dan Trasmigrasi; Koperasi dan UKM.Kementerian Negara Non-Portofolio:Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional; Pendayagunaan Aparatur Negara; Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga; Pemuda dan Olahraga; Percepatan Pembangunan Perdesaan dan Kawasan Tertinggal; Perumahan Rakyat; Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Agraria/Badan Pertanahan Nasional; Kebudayaan dan Kesenian. (nrl/)


Berita Terkait