"Vincentius ini akan dipertimbangkan mendapatkan remisi dan asimilasi. Kalau syarat asimilasi akan diberikan dalam bentuk perlindungan LPSK. Dia juga akan mendapatkan bebas bersyarat 2/3 masa tahanannya," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana saat mengunjungi Vincent di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (25/11/2011).
Denny mengatakan sebagai whistle blower, Vincent akan diberikan haknya secara penuh. Kuasa hukum Vincent menurut Denny juga sudah memohon grasi kepada presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditempat yang sama, kuasa hukum Vincent, Adnan Buyung Nasution, mengatakan kliennya memang bersalah. Namun kliennya juga berhasil mengungkap kasus Asian Agri tersebut.
"Vincent bukan diistimewakan, tapi sebagai whistle blower harus dilindungi. Dia di lapas narkotika sebagai bentuk perlindungan, karena dia dan keluarganya sering mendapatkan ancaman. Whistle blower jangan dijadikan korban, tapi harus dilindungi," kata pria berambut putih ini.
Sementara itu Vincent mengucapkan terimakasih kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum atas upaya yang dilakukan kepada dirinya selama ini. Dia berharap para whistle blower tidak takut mengungkap kebenaran.
"Terimakasih kepada Bang Buyung, Bang Ota (Mas Ahmad Santosa) dan Bang Denny, selama ini whistle blower selalu jadi korban, dan dituntut duluan. Saya mengimbau kepada calon whistle blower jangan segan maju kedepan, sampaikan kebenaran yang diketahui," tegasnya.
Vincentius Amin Sutanto, namanya mencuat setelah membongkar dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri awal 2007 lalu. Kini, mantan Chief of Financial Controller PT Asian Agri itu mendekam di blok pengamanan khusus Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang.
Ia dihukum 11 tahun 1 bulan penjara karena kasus pencucian uang dan pemalsuan surat perusahaan tempat ia bekerja dulu itu.
(mpr/ndr)










































