Seskot Semarang Diadili di Daerah, KPK Perkuat Dakwaan

Seskot Semarang Diadili di Daerah, KPK Perkuat Dakwaan

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 17:18 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penuntutan terhadap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD, Agus Purna Sardjono dan Sumartono, akan dilakukan di Kota Semarang.

KPK akan berusaha keras memperkuat dakwaan yang harus mereka susun agar ketiga tersangka itu tidak bebas di Pengadilan Tipikor.

"Kita pastikan dakwaan untuk mereka kita perkuat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan mengatakan jika ketiganya besar kemungkinan tidak akan dibawa ke Jakarta dan disidang di sana. Pasalnya, ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang lantaran ditangkap di daerah hukum pengadilan tersebut.

"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," ucapnya.

Untuk tempat penahanan ketiganya, Johan mengaku hingga kini pihaknya belum menentukannya.

KPK menangkap tangan mereka bertiga, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.

(fjp/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini