Sanksi Bagi Sopir Angkot Tak Beridentitas Dipercepat Awal Desember

Sanksi Bagi Sopir Angkot Tak Beridentitas Dipercepat Awal Desember

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 16:16 WIB
 Sanksi Bagi Sopir Angkot Tak Beridentitas Dipercepat Awal Desember
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempercepat penegakan hukum bagi sopir angkot yang tidak memegang kartu identitas dan tidak memakai seragam. Rencana awal penegakan hukum sedianya akan dilakukan di awal bulan tahun 2012.

"Awal Desember mendatang, kami akan langsung melakukan penegakan hukum dengan mem-BAP-kan sopir," kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/11/2011).

Saat ini, Dishub tengah melakukan razia kelengkapan dan seragam identitas para sopir. Tujuannya untuk mencegah maraknya sopir tembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kita sedang sosialisasi sampai 30 November mendatang. Jadi kalau ada yang kedapatan tidak dilengkapi itu kita masih kasih peringatan saja," tambah Pristono.

Jika sampai awal tahun 2012 masih juga ada sopir yang membandel, maka Dishub akan membekukan surat izin trayek itu.

"Setelah itu awal Januari, pengusahanya yang kita beri sanksi, kalau mereka belum melengkapi para sopirnya dengan identitas dan seragam," tambahnya.

Langkah penertiban ini, lanjutnya, merupakan salah satu langkah pembinaan pada angkot-angkot yang ada di Jakarta. Penertiban ini mencakup sarana, prasarana, manajemen dan sumber daya manusia (SDM). Seperti sebelumnya mengadakan razia kaca film.

"Kita melihat sudah mulai ada perbaikan," klaim Pristono.

Dia menambahkan, kegiatan ini bukan main-main. Kepada pengusaha yang tak sanggup melengkapi identitas dan seragam para sopir harap membubarkan diri saja.

"Kalau tidak sanggup mengikuti aturan, jangan memaksakan diri, silakan bubar saja perusahaannya. Karena itu penting, dan ada undang-undangnya, UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

(lia/lrn)


Berita Terkait