"Penyidikan tindak pidana itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Radjab, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Kapolda mengatakan, pihaknya tidak serta merta menangkap seseorang terkait suatu tindak pidana. Sebab, penyidik harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam akses hukum pidana, orang yang bisa dihukum itu kalau dia melanggar undang-undang yang diatur," kata dia.
Ia mengatakan polisi harus mencari bukti materiil lebih dulu sebelum menetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
"Kedua, sulitnya buat terang perkara. Jadi penyidik harus cari bukti-bukti material," kata dia.
Dalam pembuktian tersebut, lanjutnya, penyidik setidaknya harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti dari 5 alat bukti yang ditentukan.
Kesulitan lainnya, papar dia, yakni dalam pengontrolan hasil penyidikan. Setelah polisi menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan, berkas tersebut masih harus diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU koreksi hasil penyidikan berkas hasil penyidikan. Semua nanti disampaikan, JPU harus meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang diajukan penyidik hingga hakim tidak ragu dalam mengambil kesulitan," paparnya.
Kesulitan selanjutnya yakni mencari tersangka. "Dari sekian juta manusia kita harus cari tersangka," tutup Kapolda.
Seperti diketahui, Raafi tewas tertusuk saat berjoget di Cafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11) lalu. Saat itu, Raafi tengah menghadiri pesta ulang tahun salah satu temannya.
Polres Jaksel mengatakan, keributan dipicu akibat pelemparan puntung rokok yang dilakukan oleh salah satu siswa Pangudi Luhur terhadap kelompok Michael (24). Michael saat itu bersama 12 orang lain, berada di meja yang dekat dengan meja kelompok Raafi.
Tiga orang dari kelompok Mike, sebutan Michael, telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus tersebut. Namun dari ketiganya, belum ada yang mengarah ke pelaku penusukan yang mengakibatkan Raafi tewas.
(mei/lrn)











































